Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lahir dari kebutuhan akan sistem dokumentasi dan perpustakaan hukum yang tertib dan terpadu di Indonesia. Gagasan pembentukan JDIH secara resmi disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974 di Surabaya, yang merekomendasikan perlunya kebijakan nasional untuk membangun sistem JDIH.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memprakarsai sejumlah lokakarya pada tahun 1975 hingga 1978. Dari proses ini disepakati BPHN sebagai pusat JDIH nasional, dengan dukungan biro hukum di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Namun, pada tahap awal pelaksanaannya belum berjalan optimal karena belum memiliki landasan hukum yang mengikat.
Penguatan sistem JDIH secara nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional, yang memperluas keanggotaan hingga mencakup pemerintah daerah, pengadilan, perguruan tinggi, serta lembaga lain di bidang dokumentasi hukum.
Seiring perkembangan kebutuhan layanan informasi hukum, Pemerintah kembali menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Peraturan ini menegaskan JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan guna menyediakan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat.
JDIH Kabupaten Pekalongan merupakan bagian dari JDIHN yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. Melalui pengembangan sistem dan website JDIH, diharapkan pelayanan informasi hukum daerah dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh masyarakat maupun aparatur pemerintahan.
Makna Logo JDIHN