Kajen DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Gedung Paripurna DPRD pada Jumat, 16 Mei 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan tiga raperda yang diajukan Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPRD, yakni:
Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 20252029. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat arah pembangunan lima tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN agar selaras dan berkelanjutan.
Kedua, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Raperda ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan kebijakan yang adil gender, menjamin kesetaraan hak, dan menghapus perlakuan diskriminatif di segala bidang.
Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Raperda ini bertujuan memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara sistematis dan terintegrasi melalui layanan publik dan kebijakan yang ramah anak.
Setelah penyampaian, Wakil Bupati secara simbolis menyerahkan ketiga raperda kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa ketiga raperda ini akan segera dibahas oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.