Kajen – Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Anak Usia Dini, , Non-formal dan Pendidikan Dasar. Rapat dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD, pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, serta perangkat daerah dari dinas dan instansi terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda, Dinas Pendidikan, Asisten I Sekretariat Daerah, serta perwakilan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pasal dan ayat dalam Raperda yang mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Setiap ketentuan dikaji secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.
Selain substansi regulasi, rapat juga membahas penerapan Raperda di lapangan, termasuk pembagian kewenangan antarperangkat daerah, dukungan kebijakan teknis, serta kesiapan sumber daya dan anggaran. Pembahasan ini bertujuan agar Raperda yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif, terkoordinasi, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.
Melalui rapat kerja gabungan ini, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap Raperda Pendidikan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan daerah serta mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas sumber