Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah. Rapat berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 08.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, serta dihadiri Plt. Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil Rapat Kerja Gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi B dan Komisi C terkait pembahasan raperda. Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan H. Mirza Kholik.
Selanjutnya, Rapat Paripurna menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi Perda Kabupaten Pekalongan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan dokumen raperda dari Pimpinan DPRD kepada Plt. Bupati Pekalongan.
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman menyampaikan bahwa cagar budaya memiliki peran strategis bagi daerah. Ia menegaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan sejarah, identitas, sekaligus kekayaan intelektual yang bernilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, dunia pendidikan, dan komunitas budaya. Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pengawasan cagar budaya di Kabupaten Pekalongan.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah kerusakan dan kepunahan benda maupun situs cagar budaya melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara bijaksana tanpa menghilangkan nilai keaslian dan historisnya.