• Jl. Alun Alun Utara No.2, Tanjungsari, Kec. Kajen, Kab. Pekalongan

Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Matangkan Dua Raperda untuk Perkuat Kerukunan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Matangkan Dua Raperda untuk Perkuat Kerukunan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Matangkan Dua Raperda untuk Perkuat Kerukunan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
08 Jul
  • Admin JDIH

Kajen – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan terus mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Moderasi Beragama serta Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama perangkat daerah, Kementerian Agama, dan tim akademisi UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Nashih Syarifuddin, S.K.M., M.A.P. dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Ruben R. Prabu Faza, anggota Bapemperda, Kesbangpol, Bagian Kesra, Bagian Hukum, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta instansi terkait.

Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

"Bapemperda menginisiasi rancangan ini agar Kabupaten Pekalongan memiliki payung hukum yang jelas dalam memperkuat moderasi beragama, tentunya tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah pusat," ujarnya.

Pada pembahasan Raperda Moderasi Beragama, tim akademisi menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Kabupaten Pekalongan dinilai memiliki modal sosial yang baik, salah satunya melalui Desa Linggoasri yang dikenal sebagai desa percontohan moderasi beragama tingkat nasional.

Namun demikian, tim penyusun mengingatkan bahwa potensi gesekan sosial tetap perlu diantisipasi melalui regulasi yang mampu memperkuat harmoni di tengah masyarakat.

"Perda Moderasi Beragama diharapkan menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat kehidupan masyarakat yang rukun dan saling menghormati," jelas tim penyusun.

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan, Argo Yudha Ismoyo, menambahkan bahwa moderasi beragama tidak hanya menyangkut hubungan antarumat beragama, tetapi juga hubungan di internal masing-masing agama.

"Perbedaan cara beribadah jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial. Perda ini harus menjadi ruang untuk membangun saling menghormati dan memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama, Moh. Masdar Hilmi, menekankan bahwa keberhasilan moderasi beragama memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Rapat juga membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Tim akademisi menyampaikan bahwa regulasi tersebut menggabungkan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain kesesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pelayanan bagi penyandang disabilitas, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R. Prabu Faza meminta agar implementasi Perda Moderasi Beragama melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ia juga mendorong agar Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan berharap kedua Raperda dapat segera disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam menjaga kerukunan masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.