Kajen – Gabungan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Gabungan Komisi B dan C menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Cagar Budaya, Kamis (10/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P.
Rapat kerja tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi B dan C DPRD, serta perwakilan perangkat daerah, antara lain Asisten I Setda,Dindikbud, Dinporapar, serta BPKD.
Pembahasan rapat difokuskan pada pengkajian pasal demi pasal dan ayat dalam Raperda, khususnya ketentuan mengenai pengertian dan kriteria cagar budaya, kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pelestarian, serta pengaturan pemanfaatan cagar budaya agar tetap sejalan dengan prinsip pelestarian. .
Selain itu, rapat juga membahas penerapan teknis dari pasal-pasal tersebut, termasuk mekanisme penetapan cagar budaya, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya dapat disusun secara komprehensif dan implementatif, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya daerah.