Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat siang, 28 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, dan dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Dodiek Prasetyo, S.Pd., menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Bapemperda pembahas penyusunan Propemperda 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penetapan bersama.
Proses penetapan ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pekalongan, disertai pengesahan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2026. Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyerahkan dokumen Propemperda secara resmi kepada Bupati Pekalongan.
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Bapemperda, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Propemperda sehingga dapat ditetapkan dalam Paripurna.
Bupati juga menjelaskan bahwa Propemperda 2026 memuat 10 Raperda, terdiri dari 2 Raperda inisiatif DPRD, yakni :
1. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja;
2. Raperda tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Serta 8 Raperda usulan Pemerintah Daerah, meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027;
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 20262046;
5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 20262056;
6. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan 20262046;
7. Raperda tentang Penataan Desa;
8. Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD.
Bupati menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah untuk menyusun dan membahas Raperda secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menghasilkan Perda yang berkualitas serta dapat diimplementasikan dengan baik.
Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan doa yang dipimpin oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB, H. Masbukhin, S.Ag.